Beranikah Kejati Tetapkan Tersangka Perkara Tambang Batubara??

Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu di dampingi Kasi penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo jika, kaitannya KSOP untuk mengetahui proses perizinan batu bara yang di jual yang di muat ke kapal tongkang dengan berlayar.

Dilokasi itulah, di amankan beberapa dokumen yang ada kaitannya dengan kegiatan jual beli batu bara di lakukan perusahaan tambang di sidik Kejati Bengkulu.

Namun sebagaimana keterlibatannya masih di dalami pihaknya. Selain itu, dalam perkara ini, pihaknya juga menemukan sesuatu yang menarik lainnya di kantor Tunas Bara Jaya. Namun sepenuhnya belum bisa di sampaikan.

“Untuk KSOP, Berkaitan dengan izin angkutan dan pelayaran. Di sana kan jika kapal mau keluar pasti minta izin. Batu bara ini sebelum di jual kan harus melalui KSOP dengan memuat ke tongkang. Untuk keterlibatan pihak KSOP masih di dalami sejauh mana,” ujar Danang.

Seperti di ketahui, dalam perkara ini di taksir kerugian mencapai 300 miliar rupiah. Kejati Bengkulu menegaskan jika kerugian negara mencapai 300 miliar rupiah yang di akibatkan aktivitas tambang bahkan kerusakan lingkungan.

Selain itu, penyidik menyebut, jika aktivitas perusahaan tambang tersebut di luar IUP. Tidak hanya itu, dalam proses penyidikan Kejati juga sudah menyita Tambang di Bengkulu Tengah.(**)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan