
Bengkulu, Economicnews- Acara Forum Group Discussion (FGD) soal rencana penambangan emas di Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu yang diselenggarakan oleh PT ESDMu, Sabtu (11/10/25) malam di Grage Hotel mendapat reaksi penolakan dari berbagai kalangan. Salahsatunya sejumlah mahasiswa dan masyarakat menggelar aksi demo didepan ruang acara yang sedang berlangsung.
Pantauan jurnalis, puluhan mahasiswa dan tokoh masyarakat yang menggelar aksi demo tersebut membawakan sejumlah spanduk bertuliskan Stop Tambang Emas Seluma, Stop Rusak Hutan Bengkulu, Usir PT ESDMu dari Bengkulu serta orasi keras menolak rencana penambangan emas Seluma yang akan dilakukan oleh PT. ESDMu.
“Kami menolak keras aktivitas penambangan emas, karena akan merusak hutan dan lingkungan sekitar yang berdampak terjadinya bencana besar,” ucap para pendemo.
Sementara disisi lain, Kuasa Hukum Pemprov Bengkulu, Ana Tasia Pase, SH, MH yang hadir dalam acara tersebut menilai, kegiatan FGD tersebut belum mempresentasikan partisipasi masyarakat secara utuh, karena tidak melibatkan pemerhati lingkungan, kalangan akademisi, mahasiswa, maupun organisasi masyarakat sipil.
“Kehadiran pun terbatas hanya pada sebagian kepala desa dan beberapa warga. Serta lebih jauh, Pemerintah Provinsi melalui kuasa hukum PEMPROV tidak diberikan ruang untuk menyampaikan sejumlah fakta penting,” terang Ana.
Sehubungan dengan hal tersebut, Ana juga menjelaskan ada beberapa poin penting Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan hal-hal sebagai berikut:
1. Kehendak Masyarakat sebagai Dasar Kebijakan Gubernur Bengkulu selalu menjadikan aspirasi masyarakat sebagai landasan utama dalam mengambil keputusan, termasuk terkait investasi tambang emas di Seluma.
2. Komitmen terhadap Investasi Pemerintah Provinsi Bengkulu tidak pernah menghambat ataupun menghalangi investasi. Sebaliknya, Pemprov mendukung investasi yang taat hukum, bermanfaat nyata, serta berkelanjutan bagi masyarakat dan daerah.
3. Alasan Penundaan Rekomendasi hingga saat ini, rekomendasi belum dapat diterbitkan karena masih adanya gejolak sosial dan penolakan dari masyarakat. Penolakan tersebut, antara lain, telah disampaikan secara resmi oleh Lembaga Edukasi dan Kajian Daerah (LEKAD) kepada Gubernur, Presiden Republik Indonesia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
4. Isu Kontribusi Saham sejak awal terdapat desakan dari beberapa pihak terkait kontribusi saham—antara lain permintaan 20% oleh Saudara Muspani dan 50% oleh Saudara Ranggowale—yang sempat diberitakan luas di media. Gubernur segera menurunkan tim ke Banyuwangi dan mendapati pola yang wajar adalah 10% saham untuk pemerintah daerah disertai program nyata untuk kabupaten dan provinsi.
5. Perubahan Sikap Pihak Terkait setelah langkah tersebut, Saudara Muspani menarik kembali pernyataannya mengenai saham dan justru aktif mendukung PT ESDMu serta FGD. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran, sehingga diperlukan pernyataan resmi dari seluruh pihak yang mendukung agar siap bertanggung jawab penuh.
6. Kebutuhan Komitmen Daerah apabila Bupati Seluma, jajaran pemerintah daerah, maupun DPRD setempat menyetujui keberadaan tambang emas, maka hal itu harus dibarengi dengan komitmen dan tanggung jawab mutlak, sehingga risiko tidak sepenuhnya dibebankan kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Tinggalkan Balasan