Gempa Melanda, Banyak Perumahan Warga Roboh Diduga Depelover Membangun Tak Sesuai Spesifikasi 

Ratusan rumah warga perumahan subsidi rusak parah akibat gempa bumi 6,3 Mg yang terjadi di Kota Bengkulu, Jumat (23/5/25) dini hari.
Ratusan rumah warga perumahan subsidi rusak parah akibat gempa bumi 6,3 Mg yang terjadi di Kota Bengkulu, Jumat (23/5/25) dini hari.

Bengkulu, Economicnews Sebanyak ratusan rumah warga perumahan subsidi rusak parah akibat gempa bumi 6,3 Mg yang terjadi di Kota Bengkulu, Jumat (23/5/25) dini hari.

Terparah kerusakan rumah perumahan subsidi di kawasan Kecamatan Selebar Kelurahan Betungan yang menjadi sorotan berbagai kalangan. Ini karena rumah yang roboh dan rusak parah itu di bangun di duga tidak sesuai standar spesifikasi.

Direktur Lembaga Edukasi dan Kajian Daerah (LEKAD) Anugerah Wahyu, SH angkat bicara terkait hal itu. Ia mengungkapkan, masih banyak di temukan rumah subsidi yang di bangun tidak sesuai aturan yang telah di tetapkan Menteri PUPR.

Misalkan saja, banyak di temukan rumah subsidi yang dibangun tidak sesuai spesifikasi dan RAB sesuai ketentuan berlaku.

“Dengan kejadian gempa ini kita melihat bahwa rata-rata rumah yang rusak itu rumah perumahan subsidi. Dan fakta di lapangan kita menemukan ada dugaan pembangunan rumah itu tidak sesuai spesifikasi standa. Ini terlihat dari dinding slot beton sisi kontruksi mulai pondasi tak sesuai standar dan sampai atap rumah warga yang mudah roboh,” ungkap Wahyu.

Perumahan warga tampak roboh akibat gempa yang terjadi di Kota Bengkulu.

Utamakan Perlindungan Konsumen

Dengan kejadian ini, sambung Wahyu, artinya selama ini pembangunan perumahan subsidi yang di lakukan oleh pihak Depelover perumahan itu juga lemah pengawasan di lakukan oleh pemerintah daerah atau termasuk pihak perbankan selaku mitra.

“Padahal dalam aturan sangat jelas, bahwa Pemerintah harus terus berupaya memberikan perlindungan bagi konsumen perumahan subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Termasuk berbagai cara di tempuh untuk melindungi konsumen dan menjaga agar kualitas rumah subsidi yang di bangun sesuai dengan peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,” bebernya.

Wahyu juga menjelaskan, tentu hal ini perlu di perhatikan karena sisi lain dari perlindungan konsumen yang di utamakan. Sebab masyarakat yang mengambil perumahan subsidi bisa di rugikan karena adanya kelemahan konstruksi tersebut.

Seperti halnya di dalam Pasal 134 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Setiap orang di larang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan fasilitas umum yang di perjanjikan.

Pengembang Melanggar Aturan Bisa Dipidana

Sementara, jika melanggar, sanksinya tertera dalam Pasal 150 sebagaimana telah di ubah dalam Pasal 50 UU Nomor 6 Tahun 2023. Yakni tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Di dalam Pasal 151 tertulis, setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan Perumahan yang membangun perumahan tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang di perjanjikan. Sebagaimana di maksud dalam Pasal 134 yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan dan/atau lingkungan di pidana dengan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan