
Bengkulu,Economicnews– Menjelang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Provinsi Bengkulu, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mengeluarkan surat edaran Pelaksanaan SPMB.
Surat edaran ini di tujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu dan Kepala SMA, SMK dan SLB se-Provinsi.
Sementara, isi surat edaran tentang Pencegahan Suap dan Gratifikasi pada Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025.
Di dalam surat edaran dengan nomor 100.4.4 1001 /Dikbud/2025 tertanggal 13 Juni 2025 Gubernur Bengkulu menyebutkan, dalam rangka pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun 2025 jenjang Pendidikan SMA, SMK, dan SLB Provinsi Bengkulu.
Seluruh unit pelaksana teknis yang membidangi Pendidikan di minta untuk dapat melaksanakan SPMB Tahun 2025 sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
“Tidak menerima suap dan gratifikasi pada pelaksanaan SPMB. Serta memberikan pelayanan dan informasi dengan baik kepada masyarakat sebagai bagian dari program Gubernur Bengkulu Bantu Rakyat.
Demikian di sampaikan untuk di laksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” jelas dalam Surat.(**)
Tinggalkan Balasan