3 Orang Lansia Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PTM-Mega Mall

3 tersangka baru Kasus Dugaan Korupsi PTM-Mega Mall: HR Dirut PT. Tigadi Lestari, SB Komisaris PT. Tigadi Lestari dan CDP mantan pejabat BPN.
3 tersangka baru Kasus Dugaan Korupsi PTM-Mega Mall: HR Dirut PT. Tigadi Lestari, SB Komisaris PT. Tigadi Lestari dan CDP mantan pejabat BPN.

Bengkulu, Economicnews Kasus dugaan korupsi Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall Bengkulu, memasuki babak baru. Pasalnya Selasa (17/6/2025) malam, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi PTM-Mega Mall.

Menariknya penetapan tersangka baru itu terdiri dari 3 orang yang tampak lanjut usia (lansia). Ketiganya tampak dari rawut mata dan wajahnya tua dan berambut putih. Mereka adalah HR selaku Dirut PT. Tigadi Lestari, SB selaku Komisaris PT. Tigadi Lestari dan CDP selaku mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu.

Dari pantauan jurnalis, sebelum di tetapkan tersangka, ketiganya sempat menjalani pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus Kejati Bengkulu sejak siang.

Tampak sekitar pukul 21.52 WIB, ketiganya mengenakan rompi orange keluar dari Gedung Kejati Bengkulu yang langsung untuk menjalani penahanan.

Sementara Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH.MH melalui Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, SH MH membenarkan penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PTM-Mega Mall tersebut.

“Ya langsung kita tahan. Tapi yang 1 orang dari BPN di Lapas Kabupaten Bengkulu Utara dan yang 2 lagi di Rutan Kelas II B Bengkulu,” jelas Danang kepada awak media.

Sebagaimana di ketahui, Kejati Bengkulu sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Yakni mantan Walikota Bengkulu sekaligus mantan Anggota DPD RI dua periode yakni Ahmad Kanedi sebagai tersangka dan Kurniadi Benggawan selaku Direktur Utama PT Tigadi Lestari sekaligus Pendiri dan Pengelola Pertama Mega Mall Bengkulu. Kemudian selaku Direktur Utama PT. Dwisaha Selaras Abadi.(**)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan