Desak Inspektorat Pemprov Selidiki Dugaan Penjualan Rumdis Tanpa Izin

Rawan Pidana, Inspektorat Harus Selidiki Aset Rumdis Diperjualkan Oknum Pejabat - Foto - Economicnews.asia.
Rawan Pidana, Inspektorat Harus Selidiki Aset Rumdis Diperjualkan Oknum Pejabat - Foto - Economicnews.asia.

Bengkulu, Economicnews Forum Peduli Rakyat Bengkulu (FPRB) meminta agar Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Inspektorat Provinsi Bengkulu untuk bersikap tegas dengan menyelidiki khusus terkait dugaan adanya rumah dinas (Rumdis) jabatan milik Pemprov yang di perjualkan oknum pejabat.

“Langkah ini sebagai upaya Pemprov agar tertib aset serta dalam mengamankan aset pemerintah daerah. Jadi maka perlu di selidiki khusus terkait dugaan aset rumdis yang di perjualkan oknum itu. Dan bila terbukti Pemprov harus mengambil langkah tegas,” ujar Koordinator FPRB, Putra Wijaya kepada media ini, Kamis (19/6).

Selain itu menurut Putra, pihaknya mendukung langkah sejumlah pihak agar melaporkan dugaan di perjualkannya aset rumdis tersebut. Agar masalah tersebut tidak berpolemik kepanjangan di masyarakat.

“Yang jelas ketika di laporkan ke APH, maka nanti akan di periksa semuanya pihak-pihak yang terlibat sengaja melakukan perbuatan melawan hukum akan ketahuan. Semisal mengubah peralihan aset itu menjadi milik pribadi dengan sengaja melanggar aturan dan ketentuan yang ada,” ungkapnya.

Lanjut Putra, sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, penjualan aset tersebut harus mendapat persetujuan Kepala Daerah dan DPRD.
“Karena itu, untuk memastikan aset itu benar-benar sudah terjual, maka kita mendukung penuh Inspektorat untuk menyelidikinya,” tutur dia.

Ia juga menegaskan, jika terbukti benar telah terjadi jual-beli aset rumdis, semua yang terlibat dalam jual-beli tersebut akan terjerat tindak pidana.

“Kalau soal ancaman pidananya, tergantung dari hasil penyelidikan dan penyidikan,” sebut Putra.

Di duga Diperjualkan Oleh Oknum Pejabat dan ASN Pemerintah Provinsi Bengkulu

Di beritakan sebelumnya, Sungguh miris. Keberadaan aset daerah milik Pemerintah Provinsi Bengkulu berupa rumah dinas (rumdis) jabatan yang berada di kawasan Kelurahan Padang Jati. Tepatnya RT 15 Kota Bengkulu di duga telah di perjualkan oleh oknum Pejabat dan ASN Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan