TGR Belum Lunas Melewati Batas Waktu 60 Hari, Sudah Masuk Ranah Pidana!

Bengkulu, Economicnews– DPRD Kota Bengkulu tercatat masih belum menuntaskan temuan dari LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait tuntutan ganti rugi (TGR) ketekoran kas pada tahun 2011 silam senilai Rp. 266 juta lebih.

Temuan tersebut terus mendapatkan perhatian dari berbagai pihak, salahsatunya oleh Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Melyan Sori angkat bicara.

Ia sangat menyayangkan, jika benar ada TGR berdasarkan dari LHP BPK RI yang belum ditindaklanjuti untuk diselesaikan melebihi batas waktu, mirisnya hingga sudah 14 tahun lamanya.

“Kalau benar temuan itu belum kunjung dituntaskan bertahun-tahun lamanya, ya artinya sama saja itu melawan perbuatan hukum. Tentu sangat disayangkan, ada pembiaran begitu lama proses untuk diselesaikan,” katanya, Kamis (26/6/25).

Sebagaimana berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat yang menerima temuan BPK diberi waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi, termasuk pengembalian kerugian negara.

“Yang jelas dalam aturannya itu jika dalam jangka waktu 60 hari tersebut kerugian tidak dikembalikan, maka proses hukum dan dapat dilanjutkan masuk ranah pidana. Jadi sebetulnya APH harus segera bertindak tegas, tak perlu menunggu laporan resmi,” tegas Melyan.

Selain itu lanjut Melyan, pihaknya juga mendukung aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas atas temuan yang dibiarkan terlalu lama tersebut.

“Kita sangat mendukung agar APH sebaiknya mengusut tuntas, agar ada titik terang persoalan atas temuan itu, jangan didiamkan saja. Karena mendiamkan suatu kesalahan, adalah suatu kejahatan,” ungkapnya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan