
Bengkulu, Economicnews– Langkah Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengusut perkara tambang Batubara terbukti serius. Pasalnya Senin (21/7/2025), tim Penyidik kembali melakukan penggeledahan, kali ini giliran di kantor Pelindo Regional Bengkulu dan Sucofindo.
Pantauan jurnalis, dalam penggeledahan di Kantor Pelindo menariknya sejumlah handphone (HP) dan laptop milik general manager (GM) dan manajer di periksa.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo mengatakan, penggeledahan di lakukan guna melengkapi bukti adanya dugaan korupsi di perusahaan tambang batu bara. Soal pengangkutan kapal khusus batu bara dari PT Ratu Sambang Minning, untuk mencari dan membawa dokumen yang ada kaitannya.
“Penggeledahan berkaitan dengan pengakutan kapal dari PT RSM yang mengangkut batu bara,” kata Danang, Senin (21/7/2025).
Danang menjelaskan, Pelindo sebagai pengelola pelabuhan bongkar muat batu bara memiliki peran penting dalam pengangkutan hasil tambang batu bara. Dokumen yang berkaitan dengan PT Ratu Samban Mining akan di sita.
“Kami meminta pihak Pelindo kooperatif, bila menghambat atau menghalangi akan di jadikan tersangka karena menghambat penyelidikan penyidik,” tegasnya.
Danang mengungkapkan, seluruh HP dan laptop milik petinggi Pelindo juga di sita sementara guna mencari bukti yang berkaitan dengan persoalan PT RSM.
“HP dan laptop GM serta manajer kita periksa guna mencari bukti-bukti, bila di temukan makan akan kita sita,” ungkapnya.
Kantor Tunas Bara Jaya, KSOP dan Rumah Pribadi Bos Tambang Sebelumnya Juga Digeledah
Sebelumnya beberapa waktu lalu, berkaitan dengan kasus tambang, Kejati Bengkulu juga menggeledah Kantor Tunas Bara Jaya, KSOP dan rumah pribadi Bos tambang.
Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu di dampingi Kasi penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo jika, kaitannya KSOP untuk mengetahui proses perizinan batu bara yang di jual yang di muat ke kapal tongkang dengan berlayar.
Dilokasi itulah, di amankan beberapa dokumen yang ada kaitannya dengan kegiatan jual beli batu bara di lakukan perusahaan tambang di sidik Kejati Bengkulu.
Namun sebagaimana keterlibatannya masih di dalami pihaknya. Selain itu, dalam perkara ini, pihaknya juga menemukan sesuatu yang menarik lainnya di kantor Tunas Bara Jaya. Namun sepenuhnya belum bisa di sampaikan.
“Untuk KSOP, Berkaitan dengan izin angkutan dan pelayaran. Di sana kan jika kapal mau keluar pasti minta izin. Batu bara ini sebelum di jual kan harus melalui KSOP dengan memuat ke tongkang. Untuk keterlibatan pihak KSOP masih di dalami sejauh mana,” ujar Danang.
Seperti di ketahui, dalam perkara ini di taksir kerugian mencapai 300 miliar rupiah. Kejati Bengkulu menegaskan jika kerugian negara mencapai 300 miliar rupiah yang di akibatkan aktivitas tambang bahkan kerusakan lingkungan.
Selain itu, penyidik menyebut, jika aktivitas perusahaan tambang tersebut di luar IUP. Tidak hanya itu, dalam proses penyidikan Kejati juga sudah menyita Tambang di Bengkulu Tengah.(**)
Tinggalkan Balasan