
Bengkulu, Economicnews – Polemik adanya dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada Rejang Lebong Tahun 2024 senilai Rp. 26 miliar temuan dari Lembaga Edukasi dan Kajian Daerah (LEKAD) mendapat sorotan dari berbagai kalangan.
Direktur LEKAD, Anugerah Wahyu, SH mendesak agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengusut dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada Rejang Lebong tersebut yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
“Persoalan kasusnya ini hampir sama dengan yang terjadi di Bengkulu Selatan. Adanya temuan dari hasil kajian kami terkait dana hibah Pilkada Rejang Lebong Tahun 2024 mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. Yang jelas dalam minggu ini akan segera kami laporkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu,” tegas Wahyu kepada media ini.
Selain itu menurut Wahyu, dugaan penyimpangan paling serius terletak pada penandatanganan perubahan (adendum) Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terkait pelaksanaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Tahun 2024.
Ia mengungkapkan, perubahan adendum tersebut diduga dilakukan tanpa melibatkan DPRD Kabupaten Rejang Lebong, sehingga menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
“Dari data yang kami himpun, penandatanganan adendum NPHD tersebut diduga tidak transparan dan tidak akuntabel. Hal ini mengindikasikan adanya penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan perencanaan awal dalam RAB, serta dilakukan tanpa melibatkan DPRD,” bebernya.
Tidak hanya itu LEKAD menilai, pengabaian fungsi pengawasan DPRD dalam perubahan penggunaan dana hibah Pilkada berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan membuka ruang terjadinya penyalahgunaan anggaran.
“Salahsatu item temuan itu seperti dalam penyaluran honorium kelompok kerja, termasuk peruntukkan untuk operasional dan administrasi perkantoran. Serta ada belanja modal peralatan pengadaan alat komunikasi, pengadaan PC/laptop, genset, kipas angin dan lainnya yang patut diduga janggal,” ujarnya.
Atas temuan tersebut, LEKAD mendesak Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk segera melakukan penyelidikan dan mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada Rejang Lebong Tahun 2024 guna memastikan kepastian hukum dan penyelamatan keuangan negara.
“Kami yakin bahwa Kejati nantinya akan profesional dalam mengusut tuntas atas temuan dugaan tindak pidana korupsi itu,” pungkasnya.(**)

Tinggalkan Balasan