
ECONOMICNEWS – Tak hanya jadi perhatian utama Presiden Joko Widodo, polemik investasi di Pulau Rempang Kepulauan Riau jadi sorotan media asing.
Aljazera pada laman utamanya mengangkat judul ‘Protests in Indonesia as thousands face eviction for Rempang ‘Eco-City’’
Dilaporkan, adanya perselisihan mengenai penggusuran telah memanas selama berbulan-bulan.
Hal ini dipicu setelah pemerintah mengumumkan bahwa 7.500 penduduk Pulau Rempang harus pindah ke daerah pedalaman, sekitar 60 km (37 mil) dari rumah mereka di pesisir.
Padahal, banyak di antara mereka yang mencari nafkah dari laut dengan menjual ikan, kepiting, udang, dan makanan laut hasil tangkapan lokal lainnya.
Tak hanya itu, media kenamaan Amerika Serikat, Time, juga tak ingin ketinggalan mengulas polemik di Pulau Rempang Kepulauan Riau.
Time mengulas penolakan warga Rempang terhadap masuknya investasi pembuatan pabrik yang dilakukan pihak produsen pasir kuarsa asal China, Xinyi Group.
Time juga mengangkat ancaman pembangunan terhadap, pemukiman 7.500 warga Pulau Rempang.
Sementara itu, pemerintah telah bergerak cepat menyelesaikan persoalan di Pulau Rempang. Presiden Jokowi telah mengutus 3 menteri langsung ke lokasi.
Dapat Sertifikat
Dalam siaran pers resminya, Senin 18 September 2023 Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto memastikan, masyarakat Pulau Rempang yang harus relokasi karena terdampak pembangunan Rempang Eco City akan mendapatkan sertifikat hak milik atau SHM atas lahan baru yang di sediakan pemerintah.
Di sisi lain, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia berjanji, masyarakat Pulau Rempang tak akan di relokasi ke Pulau Galang.
Lokasi kawasan tempat tinggal masyarakat, hanya akan di geser ke wilayah lain yang masih berada di dalam Pulau Rempang.
Di sela-sela acara The International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas (ICIOG) ke-4, Bahlil mengatakan bahwa hal tersebut merupakan permintaan yang di sampaikan warga Rempang tatkala ia dan sejumlah menteri datang berkunjung.
Usulan tersebut pun disetujuinya.
“Lalu kemudian kita formulasikan, saya setujui saya bilang yang pertama adalah itu bukan relokasi karena kalau dari Rempang ke Galang itu kan relokasi beda pulau.
Tapi kalau dari Rempang ke Rempang itu bukan relokasi itu pergeseran,” katanya, di Nusa Dua Bali di kutip, Rabu 20 September 2023
Nantinya, warga terdampak Pulau Rempang akan di pindahkan ke Kampung Tanjung Banong.
Pergeseran
Di sana, masyarakat akan mendapatkan sertifikat hak milik (SHM) 500 meter per rumah.
Hal ini pun merupakan kebijakan dari Menteri ATR/BPN Jadi Tjahjanto yang kemarin turut serta ke Rempang.
Warga Rempang akan mendapat biaya hidup untuk masa tunggu selama 6-7 bulan sebesar Rp1,2 juta per bulan.
“Kalau satu KK ada 4 orang maka dia dapat pendapatan per bulan itu Rp 6 juta, Rp 1,2 (juta) biaya hidup kali empat kan, Rp 4,8 (juta) tambah Rp 1,2 (juta) untuk sewa rumah,” jelasnya.
Meski demikian, ia belum dapat memastikan berapa luasan wilayah yang akan di gunakan untuk penggeseran pemukiman ini.
Tinggalkan Balasan