
ECOGLOBAL – Seruan boikot produk-produk buatan ataupun pro terhadap zionis Israel terus menggema. Di tanah air, seruan tersebut sampai ke daerah-daerah.
Seruan boikot produk Israel kian masif setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa No 83 tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina.
Dalam poin 3 fatwa MUI, jelas disebutkan “Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme”.
Para pedagang, mulai menyingkirkan sejumlah produk dagangan yang dianggap terafiliasi langsung kepada Israel.
Mengenai hal ini, dikutip dari laman resmi Kementerian Perdagangan, Selasa 14 November 2023, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyerahkan semua kepada pilihan masyarakat.
“Itu terserah masyarakat, tapi apakah itu membantu ya? Silahkan saja,” ujar Mendag Zulkifli Hasan. Di media sosial, bertebaran informasi yang mencantumkan produk-produk buatan dan pro Israel yang wajib diboikot.
Sejumlah brand atau produk yang digemakan untuk diboikot mulai dari, Starbucks, McDonald’s, KFC, PepsiCo, Netflix hingga Walt Disney.
Berikut Isi Lengkap Fatwa MUI Nomor : 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina:
Pertama : Ketentuan Hukum
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Kedua : Rekomendasi Fatwa MUI
1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
Tinggalkan Balasan