
ECONOMICNEWS – Berikut informasi update gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sesuai jadwal, mulai 22 Desember 2023, BKN mulai merilis hasil kelulusan PPPK tenaga guru. Hal ini kemudian diikuti seluruh intansi pemerintahan dengan menyampaikan penggumuman hasil seleksi kompetensi PPPK guru.
Bagi yang sudah dinyatakan lulus, tahapan belum berakhir. Sebelum menyandang SK PPPK 2023, masih ada tahapan lanjutan yang mesti di jalani.
Yakni, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi selanjutnya wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun https://sscasn.bkn.go.id/
masing-masing mulai 23 Desember 2023 – 14 Januari 2024,
Adapun Kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK yang harus diunggah oleh pelamar PPPK guru lulus 2023 adalah:
1. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah
2. Scan (bukan foto) Ijazah asli yang di gunakan sebagai dasar melamar jabatan;
3. Scan (bukan foto) Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah di tandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai Rp. 10.000 (asli bukan materai hasil scan);
4. Scan (bukan foto) Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang di tandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai, yang berisi tentang:
– Tidak pernah di pidana dengan pidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
– Tidak pernah di berhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau di berhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD)
– Tak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI
– Tak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis
– Bersedia di tempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang di tentukan oleh Pemerintah.
Ketentuan Pengangkatan PPPK
– Scan (bukan foto) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang di terbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRES setempat) untuk keperluan: “Persyaratan Pengangkatan PPPK (tertanggal setelah pengumuman).
– Scan (bukan foto) Surat keterangan sehat jasmani dan rohani, untuk keperluan: “Persyaratan Pengangkatan PPPK (tertanggal setelah pengumuman) dengan ketentuan:
1. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Rumah Sakit Pemerintah, mencantumkan nomor surat tertanggal setelah pengumuman;
2. Surat keterangan sehat rohani dari unit Psikiatri Rumah Sakit Pemerintah yang di tandatangani oleh Dokter Spesialis Jiwa, mencantumkan nomor surat tertanggal setelah pengumuman;
3. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani tersebut di unggah pada https://sscasn.bkn.go.id/;
4. Nomor Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani pada DRH di laman https://sscasn.bkn.go.id/ di tulis keduanya di pisah garis miring (/), sedangkan tanggal yang di gunakan adalah tanggal Surat Keterangan Sehat Jasmani.
Tinggalkan Balasan