Tambang Batubara Ilegal di Desa Kota Niur Kab. Benteng Beroperasi Lagi, APH Jangan Tinggal Diam!

Tambang Batubara Ilegal di Desa Kota Niur
Tambang Batubara Ilegal di Desa Kota Niur, Bengkulu Tengah.

Bengkulu, Economicnews, – Lama tak ada kabar aktivitas Tambang Batubara ilegal di Desa Kota Niur Kecamatan Semidang Lagan Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) Provinsi Bengkulu yang pernah di usut oleh Polda Bengkulu waktu lalu, beredar kabar kembali beroperasi lagi.

Data terhimpun jurnalis, beroperasinya kembali aktivitas pertambangan Batubara Ilegal di Desa Kota Niur tersebut lantaran lemahnya pengawasan.

Padahal tahun lalu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan pemenang lelang dari sembilan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam dan Batu Bara di Indonesia.

Salahsatunya Blok WIUP itu di wilayah Benteng Blok Semidang Lagan Desa Kota Niur, yang di menangkan oleh PT. Kharisma Rafflesia Utama (KRU).

“Ya lokasi itu kalau kita lihat tidak ada pengawasan ketat. Masyarakat sekitar bersama oknum tertentu sudah dalam beberapa bulan ini beraktivitas mengangkut batubara ilegal yang sudah menumpuk di karungi itu untuk di jual kembali,” ungkap sumber yang berada dekat lokasi aktivitas tambang Batubara.

LEKAD Soroti Tambang Batubara Ilegal di Desa Kota Niur

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Lembaga Edukasi dan Kajian Daerah (LEKAD) Anugerah Wahyu, SH mendesak agar aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas.

“Kita juga telah melakukan penelusuran di lapangan dan mendapat laporan dari masyarakat sekitar bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut kembali terjadi. Dan di sini kita menduga adanya sejumlah oknum yang terlibat dalam upaya melindungi aktivitas tambang ilegal itu. Sementara,lokasi tambang itu sebetulnya merupakan wewenang dari PT KRU. Ini dari hasil lelang di Kementerian ESDM,” bebernya Rabu, 8 Mei 2025.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan