Tambang Batubara Ilegal di Desa Kota Niur Kab. Benteng Beroperasi Lagi, APH Jangan Tinggal Diam!

Tambang Batubara Ilegal di Desa Kota Niur
Tambang Batubara Ilegal di Desa Kota Niur, Bengkulu Tengah.

Bengkulu, Economicnews, – Lama tak ada kabar aktivitas Tambang Batubara ilegal di Desa Kota Niur Kecamatan Semidang Lagan Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) Provinsi Bengkulu yang pernah di usut oleh Polda Bengkulu waktu lalu, beredar kabar kembali beroperasi lagi.

Data terhimpun jurnalis, beroperasinya kembali aktivitas pertambangan Batubara Ilegal di Desa Kota Niur tersebut lantaran lemahnya pengawasan.

Padahal tahun lalu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan pemenang lelang dari sembilan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam dan Batu Bara di Indonesia.

Salahsatunya Blok WIUP itu di wilayah Benteng Blok Semidang Lagan Desa Kota Niur, yang di menangkan oleh PT. Kharisma Rafflesia Utama (KRU).

“Ya lokasi itu kalau kita lihat tidak ada pengawasan ketat. Masyarakat sekitar bersama oknum tertentu sudah dalam beberapa bulan ini beraktivitas mengangkut batubara ilegal yang sudah menumpuk di karungi itu untuk di jual kembali,” ungkap sumber yang berada dekat lokasi aktivitas tambang Batubara.

LEKAD Soroti Tambang Batubara Ilegal di Desa Kota Niur

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Lembaga Edukasi dan Kajian Daerah (LEKAD) Anugerah Wahyu, SH mendesak agar aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas.

“Kita juga telah melakukan penelusuran di lapangan dan mendapat laporan dari masyarakat sekitar bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut kembali terjadi. Dan di sini kita menduga adanya sejumlah oknum yang terlibat dalam upaya melindungi aktivitas tambang ilegal itu. Sementara,lokasi tambang itu sebetulnya merupakan wewenang dari PT KRU. Ini dari hasil lelang di Kementerian ESDM,” bebernya Rabu, 8 Mei 2025.

Sebagaimana di ketahui kegiatan pertambangan di atur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Ia juga menjelaskan, untuk pelaksanaan dari Undang-undang ini di turunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Jangan terus di biarkan potensi kekayaan Sumber Daya Alam daerah ini di rugikan hanya oleh segelintir oknum. Tentunya kita berharap APH untuk segera bertindak tegas,” jelasnya.

Selain itu Wahyu menyayangkan, bahwa perwakilan pihak Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang ada di Bengkulu, serta  Asosiasi Pertambangan Batubara Bengkulu (APBB) Provinsi Bengkulu, dan Aparat Penegak Hukum (APH) Bengkulu juga terkesan lemah dalam pengawasan aktivitas tambang Batubara yang kerap terjadi di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) Provinsi Bengkulu tersebut.

“Padahal akibat dari aktivitas tambang ilegal tersebut, negara di rugikan taksir mencapai ratusan miliar pertahun. Hal ini di hitung dari nilai potensi tambang Batubara yang ada di lokasi tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu hingga berita ini diturunkan Kepala Desa Kota Niur Kabupaten Bengkulu Tengah Rangga Fernando belum bisa dikonfirmasi.(**)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan