Bergejolak, Rencana Pertambangan Emas di Seluma Berlanjut Laporan ke Presiden dan KPK RI

Di ungkapkan Anugerah, parahnya lagi, setelah menelusuri profil dua perusahaan tersebut, via Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM.

PT ESDM di ketahui memegang IUP Operasi Produksi Nomor I.302.ESDM Tahun 2017 seluas 30.010 hektare. Izin operasi produksi tersebut tercatat berlaku mulai 15 Agustus 2017 dan berakhir pada 6 Maret 2023.

“Sementara itu tak ada data yang di sajikan MODI Kementerian ESDM untuk PT PPU. Setelah di telusuri, IUP PT PPU ternyata masuk dalam daftar IUP yang di cabut oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Maka dari itu kedua perusahaan tersebut harus di kaji ulang lagi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Selanjutnya di tegaskan Anugerah, bila aktivitas pertambangan Emas di paksakan masih tetap berjalan. Pihaknya menduga ada unsur gratifikasi melibatkan oknum terkait supaya bisa memuluskan jalannya aktivitas tambang sesuai keinginan perusahaan.

“Yang jelas bila tidak ada jawaban dari bapak Gubernur, maka kita dalam waktu dekat akan melaporkan masalah ini ke bapak Presiden RI Prabowo Subianto dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI,” pungkasnya.(**)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan