“Sebab, anehnya terkait penurunan status fungsi HL Bukit Sanggul ini bukan untuk masyarakat sekitar, motivasinya demi peningkatan iklim investasi. Iklim investasi di maksud merujuk pada dua izin usaha pertambangan (IUP) emas, yang berdasarkan analisis. Lokasinya berada di dalam areal HL Bukit Sanggul yang di ubah fungsinya menjadi HP,” sampainya.
Izin Perusahaan Belum Lengkap
Lebih lanjut di sampaikan Anugerah, bahwa dua perusahaan yang bakal melakukan aktivitas tambang Emas yakni PT Energi Swa Dinamika Muda (ESDM) dan PT Perisai Prima Utama (PPU) di sinyalir belum memiliki izin yang lengkap analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
“Dan seharusnya Aparat penegak hukum (APH) juga harus bersikap tegas turun tangan menyikapi hal tersebut. Sebelum terjadi akibat yang tidak di inginkan di tengah masyarakat sekitar,” tegasnya.
Di ungkapkan Anugerah, parahnya lagi, setelah menelusuri profil dua perusahaan tersebut, via Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM.
PT ESDM di ketahui memegang IUP Operasi Produksi Nomor I.302.ESDM Tahun 2017 seluas 30.010 hektare. Izin operasi produksi tersebut tercatat berlaku mulai 15 Agustus 2017 dan berakhir pada 6 Maret 2023.
“Sementara itu tak ada data yang di sajikan MODI Kementerian ESDM untuk PT PPU. Setelah di telusuri, IUP PT PPU ternyata masuk dalam daftar IUP yang di cabut oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Maka dari itu kedua perusahaan tersebut harus di kaji ulang lagi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Selanjutnya di tegaskan Anugerah, bila aktivitas pertambangan Emas di paksakan masih tetap berjalan. Pihaknya menduga ada unsur gratifikasi melibatkan oknum terkait supaya bisa memuluskan jalannya aktivitas tambang sesuai keinginan perusahaan.
Tinggalkan Balasan