Menurutnya, bila hal itu benar terjadi pihaknya sangat menyayangkan ada pihak yang berupaya melakukan perintangan penyidikan yang di lakukan Polda Bengkulu tersebut.
“Polda juga harus tegas dengan adanya oknum yang ingin melakukan perintangan Penyidikan itu. Sebab perintangan itu di atur dalam Pasal 221 KUHP. Bahwa perbuatan yang menghalangi atau mempersulit proses penyidikan atau penuntutan suatu tindak pidana,” tegasnya.
Ratusan Saksi Diperiksa: Kasus Rekrutmen PHL di PDAM Kota Bengkulu
Terkait hal ini, hingga berita ini di turunkan media ini masih terus mencoba melakukan konfirmasi kepada Direktur PDAM Kota Bengkulu, Samsul Bahri. Namun sayangnya belum ada jawaban.
Seperti di ketahui, saat ini perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proses penerimaan PHL PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu dalam tahap penyelidikan.
Ratusan saksi telah di panggil penyidik Polda Bengkulu sejak awal tahun 2025.
Sebab itu, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu akan segera melengkapi berkas untuk naik ke tahap penyidikan.
Di ketahui kasus suap PHL PDAM Bengkulu ini terkuak setelah di temukannya lonjakan jumlah PHL yang direkrut pada tahun 2023 dan 2024.
Kondisi ini memunculkan indikasi praktik suap dalam proses rekrutmen pegawai daerah.
Dari penyelidikan, di ketahui adanya beberapa oknum yang berperan sebagai makelar penerimaan PHL.(**)
Tinggalkan Balasan