
BENGKULU, ECONOMICNEWS.ASIA, – Rencana aktivitas Pertambangan Emas di Bukit Sanggul Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu terus mendapat penolakan dari berbagai kalangan. Salahsatunya dari Lembaga Edukasi dan Kajian Daerah (LEKAD), baru saja melakukan investigasi dan kajian dengan menemukan beberapa kejanggalan.
Disampaikan Direktur Eksekutif LEKAD, Anugerah Wahyu, SH, kejanggalan terkait rencana pertambangan emas itu di mulai dari Pengajuan Review Perda RT/RW Provinsi Bengkulu, serta di sahkannya Perda No 3 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Provinsi Bengkulu, yang juga berkaitan akan ada rencana aktivitas Pertambangan Emas di Bukit Sanggul Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.
“Kami sudah menyurati bapak Gubernur Bengkulu agar membatalkan rencana aktivitas tambang emas di Bukit Sanggul Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Mengingat akan banyak dampak negatif dari masyarakat Bengkulu, terutama berdampak bencana besar yang akan terjadi,” beber Anugerah kepada media ini.
Selain itu di jelaskan Anugerah, bahwa rencana pertambangan emas itu di duga telah melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ia menilai rencana Proyek Tambang Emas di Bukit Sanggul selama ini pihak perusahaan melakukan aksinya terkesan senyap. Tidak pernah melibatkan masyarakat sekitar ataupun pihak terkait untuk melakukan kajian dan pembahasan lebih dalam soal dampak aktivitas tambang.
“Gubernur Bengkulu sebaiknya kembali membahas lebih dalam terkait rencana aktivitas tambang emas di Bukit Sanggul Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu dengan melibatkan Forkopimda, serta orang berkompeten dan harus bersikap bijak dalam memutuskan terkait dampak terparahnya seperti limbah lingkungan, serta bencana alam dampak dari aktivitas pertambangan emas tersebut,” jelasnya.
Rencana Pertambangan Emas di Seluma, Bukit Sanggul menjadi Hutan Produksi?
Selain itu mengingat sebelumnya di ketahui Menteri Kehutanan Siti Nurbaya saat menjabat pernah mengeluarkan adanya perubahan fungsi Hutan Lindung (HL) Bukit Sanggul menjadi Hutan Produksi (HP) seluas 19.223,73 hektare, melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor SK.533/Menlhk/Setjen/PLA.2/5/2023 dalam rangka review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu itu, terjadi kontroversial bagi masyarakat sipil.
“Sebab, anehnya terkait penurunan status fungsi HL Bukit Sanggul ini bukan untuk masyarakat sekitar, motivasinya demi peningkatan iklim investasi. Iklim investasi di maksud merujuk pada dua izin usaha pertambangan (IUP) emas, yang berdasarkan analisis. Lokasinya berada di dalam areal HL Bukit Sanggul yang di ubah fungsinya menjadi HP,” sampainya.
Izin Perusahaan Belum Lengkap
Lebih lanjut di sampaikan Anugerah, bahwa dua perusahaan yang bakal melakukan aktivitas tambang Emas yakni PT Energi Swa Dinamika Muda (ESDM) dan PT Perisai Prima Utama (PPU) di sinyalir belum memiliki izin yang lengkap analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
“Dan seharusnya Aparat penegak hukum (APH) juga harus bersikap tegas turun tangan menyikapi hal tersebut. Sebelum terjadi akibat yang tidak di inginkan di tengah masyarakat sekitar,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan